Inilah Gerombolan Begal Sepeda Motor yang Meresahkan Warga Kota Palembang
Pasalnya menurut informasi, ketika melakukan aksi pembegalan itu pelaku berjumlah sekitar 15 orang.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pemuda yang masih dibawah umur harus digelandang ke Polresta Palembang. Mereka diamankan karena terlibat kasus pembegalan yang terjadi di kota Palembang. Mirisnya, keempat pemuda yang diamankan ini masih duduk di bangku sekolah.
Mereka yang diamankan adalah MA (17) warga Jalan ki Gede Ing Suro Lorong Haji Amak Kelurahan 28 Ilir, RD (15) warga Jalan Ki Gede Ingsuro Lorong Batu Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II, SF (15) warga Jalan Makrayu Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II dan GL (16) warga Jalan Sungai Tawar Kecamatan IB I.
Keempat pemuda ini diamankan Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat mereka berada dikediamannya masing-masing, Senin (23/11/2015) sore.
Tak puas sampai disitu, unit Ranmor masih mengejar kawanan lain, yang menyebut dirinya sebagai Komunitas Anak Sungai Tawar Pemberontak (Casper).
Informasi yang dihimpun, para pelaku diamankan berkat adanya laporan dari Septian Dwi Rangga (21) yang dibegal kawanan ini saat melintas di Jalan Telaga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Minggu (22/11/2015) malam.
Saar itu Septian yang tengah melintas di lokasi, tiba-tiba ditendang dari belakang oleh komplotan ini hingga terjatuh.
Tak hanya itu, pelakupun lalu menebaskan pedang yang mereka bawa kearah Septian.
Beruntung, Septian berhasil mengelak dan kabur menjauh dari komplotan ini, sementara motor Yamaha Mio GT bernopol BG 6439 ZV yang tertinggal dilokasi kejadian, lalu dibawa pelaku.
Menurut Kanit Ranmor Polresta Palembang, Iptu Aidil Fitrisyah menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
Pasalnya menurut informasi, ketika melakukan aksi pembegalan itu pelaku berjumlah sekitar 15 orang.
"Sedang kita kembangkan, jika terbukti akan kita kenakan para pelaku ini dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya saat dibincangi Tribunsumsel, Selasa (24/11/2015)