27 November, DPRD Palembang Bentuk Tatib Pilwawako

"Nanti pada 27 November akan diumumkan pembentukan tatib Pilwawako, sekalian dilaksanakan paripurna pembahasan APBD induk kota Palembang 2016,"kata Ch

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua fraksi Hati Nurani Amanat Bulan Bintang (HABB) DPRD Palembang Chandra Darmawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DPRD kota Palembang memberi sinyal, jika pada 27 November mendatang akan dilakukan rapat pembentukan tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Palembang, sebagai cikal bakal DPRD Palembang untuk melakukan pemilihan Wakil Walikota.

Kepastian pembentukan tatib tersebut, disampaikan ketua fraksi Hati Nurani Amanat Bulan Bintang (HABB) DPRD Palembang Chandra Darmawan, Minggu (22/11/2015).

"Nanti pada 27 November akan diumumkan pembentukan tatib Pilwawako, sekalian dilaksanakan paripurna pembahasan APBD induk kota Palembang 2016,"kata Chandra.

Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, meskipun saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa dijadikan mekanisme pemilihan Wakil Walikota Palembang, pihaknya meras pembentukan tatib itu cukup mendesak, karena sudah adanya payung hukum untuk melaksanakannya yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 2015, soal pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan wakil, serta Walikota dan wakilnya.

"Kita tidak perlu menunggu PP, karena uu nomor 8 tahun 2015 kedudukannya lebih tinggi. Dimana ada UU 32/2004, diganti UU nomor 1/2014, dan terbaru UU nomor 8/2015. Jika mengacu PP nomor 49/2008, itu jelas beda dan tidak perlu disamakan, jika haru balik ke Wako apa dasarnya. Sebab, jika ada uu baru, uu lama saja tiidak berlaku lagi, apa lagi hanya PP,"terangnya.

Diungkapkan Chandra yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris komisi II DPRD Sumsel ini, dengan adanya tatib nanti akan mengatur mekanisme proses Pilwawako, yang telah kosong lebih dua bulan ditinggal Wakil Walikota terdahulu Harnojoyo, yang menjadi Walikota menggantikan Romi Herton yang tersandung kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, dalam tatib akan dijelaskan penyusunan tata cara serta mekanisme, partai pengusung mengusulkan ke DPRD. Kedua, kritertia Cawawako nanti apa yang akan dipenuhi, dan ketiga jelas tahapan-tahapan yang akan dilakukan, dilalui partai pengusung dan calonnya,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved