Izin Tiga Perusahaan Sawit di Sumsel Terancam Dicabut
Hal tersebut disampaikan ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad bersama anggota komisi II lainnya Robby B Puruhita, Mirzan Ikbal dan Suripto,
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Provinsi Sumsel, terancam izin Hak Guna Usaha (HGU)nya terancam dicabut, karena selama ini tidak memenuhi kewajibannya baik bagi negara maupun masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad bersama anggota komisi II lainnya Robby B Puruhita, Mirzan Ikbal dan Suripto, selepas batalnya pertemuan dengan sejumlah pihak perusahaan sawit dan Dinas Perkebunan di DPRD Sumsel, Jumat (20/11/2015).
Menurut Joncik, tiga perusahaan perkebunan sawit yang terancam dicabut izinnya terkait administrasi, dan juga dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pidananya yaitu, PT Mahkota Andalan Sawit dan PT Sutopo Lestari Jaya (dari Kabupaten Banyuasin), serta PT Agro Perkasa di Kabupaten Empat Lawang.
"Dari tiga perusahaan itu memang PT Mahkota yang hadir, namun baru direksinya saja, sehingga kita batalkan,"kata Joncik.
Diterangkan politisi PAN ini, pemanggilan tiga perusahaan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, yang menyatakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.
Dimana kewajiban itu meliputi tiga poin, antara lain tidak menyediakan lahan plasma, tidak ada CSR dan tidak merangkul pekerja lokal disekitar perusahaan.
"Berkaitan itu, akan dievaluasi dinas perkebunan, dimana problem selama ini belum ada plasma, padahal sesuai Permentan nomor 10/2007 diubah Permentan nomor 98/2013, kemudian UU nomor 39/2014, mereka berkewajiban menyiapkan 25 persen lahan plasma atau mitra kerakyatan, yang dimana paling lambat direalisasikan 3 tahun setelah mereka berdiri,"ujarnya.