Palsukan Tanda Tangan, Soetomo Laporkan Anak Kandung ke Polisi
Melalui pengacara Yopie Bharat SH, diketahui tanda tangan Soetomo dipalsukan pada tanggal 20 juni 2011.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Joni dilaporkan ke pihak berwajib oleh ayah kandungnya sendiri, H Soetomo, lantaran memalsukan tanda tangan.
Pensiunan TNI AU ini melaporkan anaknya ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (17/11/2015).
Dalam laporannya, Soetomo memperkarakan anaknya yang bernama Joni yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat kuasa tukar guling dan surat kuasa jual.
Akibatnya tanah milik Soetomo seluas 4375 meter persegi yang terletak di keluarahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang berpindah tangan ke orang lain.
"Saya melaporkan ini sampai ke polisi, karena saya sama sekali tidak tahu dan tanah saya ternyata sudah dijual oleh anak saya sendiri tanpa sepengetahuan saya, ujar Soetomo didampingi pengacara Yopie Bharata SH," kata Soetomo.
Melalui pengacara Yopie Bharat SH, diketahui tanda tangan Soetomo dipalsukan pada tanggal 20 juni 2011.
Mulai dari surat kuasa jual beli hingga surat tukar guling lahan hingga terbitlah akta tanah milik orang lain.
“Klien kami yang notebene adalah orang tuanya sendiri, dimana klien kami tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa jual kepada anaknya (terlapor). Kita harapkan agar laporan kami ini segera ditindak lanjuti," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/soetomo-laporkan-anak_20151117_162627.jpg)