Suap Musi Banyuasin

Video: Hakim Perberat Putusan Terdakwa Suap APBD Muba

Saat ditanya hakim apakah mau mengajukan banding atas putusan tersebut keduanya hanya menjawab pelan. "Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab para

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/1162015)

Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ekspresi wajah Syamsudin Fei dan Faysar terlihat datar usai hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Saat ditanya hakim apakah mau mengajukan banding atas putusan tersebut keduanya hanya menjawab pelan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab para terdakwa.

Terdakwa kasus suap pemulusan APBD Musi Banyuasin (Muba)itu terlihat kecewa atas putusan hakim.

Mereka tidak menyangka putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara dua tahun.

Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dikawal petugas pengadilan tanpa memberikan penjelasan.

Kuasa hukum Syamsudin Fei, Jufri Taufik, mengatakan menghormati keputusan hakim meski dirinya sangat terkejut atas putusan tersebut.

"Kita semua terkejut, Saya, JPU, dan Syamsudin Fei. Sejak menangani perkara KPK baru ini klien saya diputus lebih tinggi dari tuntutan," tambahnya

Meski demikian dirinya tidak mau langsung berspekulasi.

Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum Faysar, Nurmala juga terkejut atas putusan hakim.

Ia menilai meski sebenarnya putusan tersebut termasuk rendah hanya dua tahun enam bulan hanya saja ia yakin hakim akan memutuskan hukuman lebih rendah lagi.

"Ada beberapa pembelaan dari Faysar yang tidak diterima hakim," terangnya

Dirinya juga meminta Faysar untuk pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

Ali Fikri, JPU KPK, juga akan pikir-pikir.

Ia hanya menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Jika nanti terdakwa mengajukan banding, KPK juga akan melakukan hal serupa.

"Biar sama saja saat banding dan kasasi di Mahkamah Agung nanti," ujarnya.

Lanjut Ali Fikri, perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa adalah hal yang biasa.

Hanya saja pertimbangan-pertimbang hakim akan mereka pelajari.

Seperti hakim yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan justice collaborator (JC)

"Menarik JC ini. Ternyata hakim mempunyai pandangan sendiri. Permasalahannya KPK menilai terdakwa bukan pelaku utama sementara hakim menilainya adalah pelaku utama," terangnya.

Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved