Suap Musi Banyuasin
Video: Hakim Perberat Putusan Terdakwa Suap APBD Muba
Saat ditanya hakim apakah mau mengajukan banding atas putusan tersebut keduanya hanya menjawab pelan. "Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab para
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/1162015)
Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ekspresi wajah Syamsudin Fei dan Faysar terlihat datar usai hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Saat ditanya hakim apakah mau mengajukan banding atas putusan tersebut keduanya hanya menjawab pelan.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab para terdakwa.
Terdakwa kasus suap pemulusan APBD Musi Banyuasin (Muba)itu terlihat kecewa atas putusan hakim.
Mereka tidak menyangka putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara dua tahun.
Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dikawal petugas pengadilan tanpa memberikan penjelasan.
Kuasa hukum Syamsudin Fei, Jufri Taufik, mengatakan menghormati keputusan hakim meski dirinya sangat terkejut atas putusan tersebut.
"Kita semua terkejut, Saya, JPU, dan Syamsudin Fei. Sejak menangani perkara KPK baru ini klien saya diputus lebih tinggi dari tuntutan," tambahnya
Meski demikian dirinya tidak mau langsung berspekulasi.
Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Faysar, Nurmala juga terkejut atas putusan hakim.