Rekaman CCTV Antar Yandi ke Sel Tahanan

Yandi diamankan saat ia berada dikediamannya, Minggu (15/11/2015) malam.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Yandi saat diamankan di Polresta Palembang, Senin (16/11/2015) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yandi Suhandi (33) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Sungai Tawar ini terancam akan menghabiskan waktunya di sel tahanan Polresta Palembang.

Itu terjadi setelah ia diamankan oleh Unit Ranmor Polresta Palembang usai kedapatan mencuri sebuah handphone (hp) milik Aliyah Yuniar (37) warga Sukarami.

Yandi mencuri hp milik Aliyah yang saat itu tengah tergeletak di etalase sebuah minimarket yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Yandi diamankan saat ia berada dikediamannya, Minggu (15/11/2015) malam.

"Kita amankan pelaku usai korban membuat laporan di Polsek Sukarami. Setelah kita selidiki, ternyata pencurian tersebut terekam CCTV (Closed Circuit Television) di minimarket tersebut," ujarnya saat dibincangi, Senin (16/11/2015).

Tak hanya pelaku, ikut pula diamankan barang bukti berupa satu buah hp bertipe Samsung Core 2 milik korban.

Pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Sekarang kita amankan pelaku, untuk diambil keterangan lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved