Bursa Cawawako Palembang
Wakil Ketua DPRD: Pemilihan Wawako Bisa Gunakan Tatib Dewan
"PP memang dalam waktu dekat akan keluar, sambil menunggu DPRD Palembang membuat tatib dulu. Dimana PP harus diadopsi sesuai uu nomor 8/2015, kalau
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil ketua DPRD kota Palembang Sri Wahyuni menerangkan, jika DPRD masih menunggu keluarnya petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan proses pemilihan Wakil Walikota Palembang.
Menurut Sri, jika Juknis secara tertulis yang diminta DPRD Palembang itu sudah keluar, pemilihan tidak perlu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"PP memang dalam waktu dekat akan keluar, sambil menunggu DPRD Palembang membuat tatib dulu. Dimana PP harus diadopsi sesuai uu nomor 8/2015, kalau menurut konsultasi Mendagri bisa menggunakan tata tertib dewan, dimana itu juga salah satu produk hukum tata tertib dewan, dan masih menunggu Mendagri soal Juknisnya,"kata Sri, Minggu (8/11/2015).
Diungkapkan Sri yang juga ketua DPC partai Gerindra Palembang ini, partainya sendiri memang bukanlah partai yang berhak mengusulkan Cawawako Palembang untuk pendamping Harnojoyo kelak. Meskipun begitu, pihaknya nantinya memiliki peran saat dilakukan voting kepada nama-nama yang ada, mengingat Gerindra memiliki 5 kursi di DPRD Palembang.
Dijelaskan Sri, dalam penentuan siapa yang didukung kelak, fraksinya akan membicarakan terlebih dahulu sebelum disampaikan di DPC, lalu akan dimintakan masukan DPD.
"Sekarang kita masih menunggu rujukan nama yang dimajukan ke DPRD, setelah nama-namanya ada, maka akan dibicarakan lebih lanjut. Kalau komunikasi pribadi memang kita lakukan, tetapi secara resmi belum,"terangnya.