1 Juta Orang Berhenti Merokok Setelah Membaca Ini

Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendada

TRIBUNSUMSEL.COM - Biasanya sebatang rokok akan habis dalam 10 kali hisapan atau sekira 5 menit. Hanya 5 menit, tapi menit-menit penuh malapetaka bagi organ-organ tubuh Anda.

Sepanjang merokok, 4.000 bahan kimia menyusup ke dalam tubuh. Simak perjalanan 5 menit sebatang rokok bisa mengancam kesehatan jantung dan paru-paru Anda.

Namun, tahukah kita jika bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh si perokok itu sendiri? Seperti dikutip akun fanspage Islampos yang mengkisahkan dialog seorang Syeikh dengan seorang guru tentang rokok. Bberikut kisahnya:

Guru: “Syeikh, menurut saya rokok itu tidak haram.”
Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Tak ada dalilnya. Saya ingin tahu, satu ayat saja yang menyebutkan ‘diharamkan atas kalian rokok’.”
Syeikh : “Apakah Anda makan jeruk, apel, maupun pisang?”
Guru : “Iya.”
Syeikh : “Apakah ada ayat yang menyebutkan bahwa jeruk, apel maupun pisang itu halal?”
Guru : “Tidak ada.”
Syeikh : “Bagaimana tidak ada, bagaimana Al Qur’an tidak menyebutkan mana yang halal dan mana yang haram, padahal Qur’an itu pedoman umat. Coba perhatikan firman Allah Ta’ala dalam surat al-A’raf : (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yang BAIK dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang BURUK..(QS al A’raf 157).”
“Maka segala yang baik semisal daging, jeruk, apel, susu dan lain lain itu termasuk yang baik-baik sehingga termasuk yang dihalalkan. Adapun yang buruk-buruk, maka Allah mengharamkannya.”
Guru : “Menurut kami, rokok itu termasuk thayyibaat (yang baik-baik), meskipun menurut Anda tidak baik.”
Syeikh : “Anda punya istri?”
Guru : “Ya…”
Syeikh : “Anda punya anak?”
Guru : “Ya …”
Syeikh : “Jika kaulihat anakmu mengunyah permen, apakah kamu ridha?”
Guru : “Ya, tidak masalah…”
Syeikh : “Kalau kaulihat anakmu sedang menghisap rokok, apakah kamu ridha?”
Guru : “Tidak…”
Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Karena itu tidak baik (yakni termasuk sesuatu yang buruk).”
Syeikh : “Jika itu sesuatu buruk, bukankah masuk yang haram? Bagaimana pula jika yang merokok itu istrimu?”
Tiba-tiba sang guru mengeluarkan bungkusan rokok dari sakunya, ia meremas dengan tangannya lalu menginjak dengan kakinya, lalu ia berkata, “Mulai sekarang wahai Syeikh, saya bertaubat kepada Allah dari rokok.”


Postingan ini pun banjir akan komentar dari para netizen, yang sebagian besar mendukung agar orang-orang bisa berhenti merokok.

Bahkan ada yang merepost postingan ini dan memberi judul "Alhamdulillah, 1 Juta Orang Berhenti Merokok Setelah membaca ini !".

Memang tidak ada sangkut pautnya dengan kisah di atas, tapi si netizen beralasan pemberian judul otu sengaja 'lebay'.

Bukan untuk sensasi tapi lebih untuk "DOA" saya agar para orang tua yg masih merokok, segera stop kebiasaan buruk nya tersebut demi orang-orang yg kita sayangi.

Raden Jaka Eka Saputra juga mendukung agar orang-orang bisa berhenti merokok; "Rokok itu haram karna udh jelas jelas tertulis merokok membunuhmu di bungkusnya, ane ajja pas tau rokok haram di Pengajian ane dbahas, ane langsung brenti, tp bagi orng yg udh pecandu pasti susah buat brenti, tetep dia bilang rokok gk haram, sama kaya nasrani dan yahudi susah dibilang kbenaran, slama msh hidup lakukanlah yg baik baik, ikuti sunnah dan Al Quran," tulisnya.

Begitupun dengan Herdy Mertadinata yang menulis, "Saya berhenti merokok karna saya sadar bukan di sadarkan.. Perokok itu memang egois, tau salah tetep z berdalih... Saya pernah mengalaminya.."

Ada pula netizen yang masih bertanya-tanya akan hukum merokok dipandang dari agama Islam,

"Maka yang tidak baik bisa di kategori kan haram? Bagaimana menurut ilmu fiqih Islam? Karena yang saya tahu rokok hukum nya makruh.,"

Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com, mengatakan Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved