Suap Musi Banyuasin

Video: Sekda Muba Kembali Bersaksi Dalam Kasus Suap APBD

"Saya dari awal menolak adanya permintaan uang. Karena saya tidak tahu bagaimana caranya mengumpulkan uang tersebut," ujarnya saat bersaksi di

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sohan Majid Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kamis, (5/11/2015).

Dirinya dicecar pertanyaan seputar cara eksekutif mengumpulkan uang untuk pemberian suap.

"Saya dari awal menolak adanya permintaan uang. Karena saya tidak tahu bagaimana caranya mengumpulkan uang tersebut," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

DIDUKUNG OLEH:

Sohan lantas menyudutkan pihak legislatif yang terus memaksa pihak eksekutif agar ada pemberian uang sebelum pembahasan APBD 2015.

"Kami (eksekutif) ditekan oleh mereka (DPRD)," terangnya

Sidang kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergulir.

Dua terdakwa dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Andri Sophan.

Dalam dakwaan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya Andri Sophan adalah penyumbang uang suap terbanyak sebesar Rp 2 miliar.

Kasus ini sendiri mencuat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved