DPRD Palembang Masih Menunggu Revisi PP 49/2008
"PP nomor 49 tahun 2008 lagi direvisi dan diganti yang baru,"kata ketua DPRD kota Palembang Mulyadi disela-sela partai Demokrat memperingati HUT Sumpa
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum, sebagai implementasi pelaksanakan uu nomor 8 tahun 2015, menjadikan proses pemilihan Wakil Walikota Palembang belum ada kepastian.
Meskipun begitu DPRD Palembang memastikan, jika dalam waktu dekat PP baru hasil revisi PP sebelumnya, nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga PP 6-2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, dalam waktu dekat akan segera keluar.
"PP nomor 49 tahun 2008 lagi direvisi dan diganti yang baru,"kata ketua DPRD kota Palembang Mulyadi disela-sela partai Demokrat memperingati HUT Sumpah Pemuda ke 87 di kantor DPC Demokrat Palembang Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Minggu (1/11/2018).
Menurut Mulyadi, beberapa poin di PP yang ada saat ini (PP 49) dinilai sedikit bertentangan dengan isi yang ada dalam UU nomor 8 tahun 2015.
"Disini ada perbedaan, yaitu soal pengerucutan dua nama yang diusulkan ke DPRD, apakah hanya partai pengusung dan pendukung saja yang menentukan (sepakat) atau melalui Walikota setempat masih belum ada kepastian, sehingga perlu kejelasan agar tidak ada kesalahan dikemudian hari,"ucapnya.