Pol PP Prabumulih dan Perizinan Batal Segel Minimarket Padat Karya

Namun sayang, penyegelan tak bisa dilakukan lantaran minimarket dalam kondisi tutup, selain itu tidak ada satupun karyawan minimarket yang ada.

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Puluhan personel dari Pol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mendatangi minimarket Alfamart di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan perumahan Vina Sejahtera yang berdiri meski dinyatakan tanpa izin. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah kota Prabumulih bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), mendatangi minimarket Alfamart tepatnya di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang diduga tanpa izin, Selasa (27/10/2015).

Kedatangan dua institusi dengan belasan personel itu hendak melakukan penyegelan terhadap minimarket Alfamart yang diketahui tanpa izin baik SITU, SIUP, HO, TDP dan izin lainnya.

Namun sayang, penyegelan tak bisa dilakukan lantaran minimarket dalam kondisi tutup, selain itu tidak ada satupun karyawan minimarket yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved