Ketua DPRD OI Kembali Dipolisikan
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Drs Ahmad Yani kembali dipolisikan, meskipun masa percobaannya baru berakhir Februari 2016 mendatang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Drs Ahmad Yani kembali dipolisikan, meskipun masa percobaannya baru berakhir Februari 2016 mendatang.
Aduan ini lakukan Alex, yang merupakan pengusaha di Palembang yang meminta diakomodir dipermudah izin usaha perkebunan di Kabupaten OI.
Laporan ke Polda Sumsel tersebut, disampaikan kuasa hukumnya Hendri Dunan dari kantor H2 Law, Senin (26/10/2015). Dimana laporan tersebut tercatat di Surat Tanda Terima LP (Laporan Polisi) dengan nomor: STTLP/795/X/2015/SPKT pada 26 Oktober 2015.
Menurutnya, laporan tersebut berupa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP.
"Kita lihat tidak ada niat baik dari yang bersangkutan (A Yani), untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengembalikan sisa uang perdamaian sebesar Rp 1,8 miliar kepada klien kami Alex, sehingga kami melaporkan kembali ke pihak kepolisian,"kata Hendri Dunan didampingi Alex, Senin (26/10/2015).
Dijelaskan Hendri, sesuai dengan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN), jika A Yani diharuskan menyelesaikan ganti rugi dana yang telah disepakati sekitar Rp 3 miliar kepada Alex.
Akan tetapi, nyatanya putusan telah diturunkan yaitu 10 bulan massa percobaan, namun nyatanya uang perdamaian yang disepakati tersebut sampai saat ini, belum diselesaikan oleh ketua DPRD Kabupaten OI dari partai Golkar tersebut.
"Dari Rp 2,6 miliar baru sekitar 50 persen yang sudah dibayarkan yang bersangkutan, dan sisanya selama ini belum,"bebernya.