PT HUK Dideadline Hingga Akhir Tahun Selesaikan Masalah Lahan Eks Warga

Karena selama ini, perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dianggap tidak memiliki dasar hukum pemberian hak kepada PT HUK (Hamita Utama Karsa)

zoom-inlihat foto PT HUK Dideadline Hingga Akhir Tahun Selesaikan Masalah Lahan Eks Warga
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota DPD RI asal Sumsel Siska Marleni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Analisa Badan Akuntabikitas Publik (BAP) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, mendorong Pemerintah untuk segera mentutaskan penyelesaian kasus Lahan khususnya di Sumsel.

Beberapa sengketa lahan yang mendapat sorotan DPD yaitu lahan eks warga transmigrasi di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menurut koordinator Tim Kunker BAP DPD RI Siska Marleni menerangkan, jika permasalah hak lahan yang dimiliki warga trans selama 15 tahun dimiliki, harus segera dikembalikan pihak perusahaan.

Karena selama ini, perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dianggap tidak memiliki dasar hukum pemberian hak kepada PT HUK (Hamita Utama Karsa) selama ini.

"Hasil rapat tim kerja dan analisi dari DPD dengan masyarakat transmigrasi, Pemkab Muba serta Pemprov Sumsel. Semua sepakat, bahwa hak-haknya warga eks transmigrasi Desa Sumber Jaya SP 4 Kecamatan Babat Supat itu, untuk dikembalikan ke mereka (warga). Dimana selama 15 tahun ini terabaikan,"kata Siska Marleni.

Senator asal Sumsel ini menerangkan jika perusahaan dan Pemkab Muba diberi waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan menyerahkannya ke warga transmigrasi.

"Mereka deadlinenya sampai akhir tahun 2015 dan masalah ini harus dituntaskan, agar ada kepastian hukum, dan bagi masyarakat maupun perusahaan untuk segera menuntaskan ini. Dihimbaukan lagi kepada perusahaan untuk legowo dan steakholder untuk memberikan dukungannya baik pemkab , SKPD serta BPN dan dikawal terus BAP DPD agar ini tuntas,"terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved