Yang Terjadi Jika Seseorang Dihukum Kebiri

Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi. Di era modern saat ini, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, melainkan kebiri sec

net
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Semakin banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk membuat pelaku kejahatan jera, pemerintah berencana memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Lantas apa yang terjadi jika seorang pria dikebiri?

Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila mengungkapkan, kebiri berdampak pada hilangnya nafsu secara seksual atau libido. Tak hanya itu, dampaknya pun meluas pada kesehatan fisik.

"Dampaknya yang lain otot berkurang, lemak meningkat jadi gairah hidup berkurang, semangat hidup berkurang," jelas Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi. Di era modern saat ini, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, melainkan kebiri secara kimia. Bisa diberikan pil maupun suntikan hormon antiandrogen. "Hormon antiandrogen itu adalah anti hormon laki-laki dalam tanda kutip," ujar Wimpie.

Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron, sehingga tak ada lagi dorongan seksual. Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik. Selain itu, obat antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang.

Wimpie juga mengatakan, bahwa pemberian obat antiandrogen tidak akan memunculkan efek seorang pria menjadi feminim. Sebelumnya, rencana hukuman kebiri diusulkan mengingat maraknya kasus kejahatan seksual pada anak-anak.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu. Menurut Prasetyo, kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved