Tim Helmy-Muchendi Bantah Tuduhan Tim Advokasi Noviady-Ilyas

"Kedua, pak Wagub tidak pernah mengundang secara tertulis tim, ataupun memerintahkan kepada siapapun pun, untuk datang dan mengarahkan untuk memilih

zoom-inlihat foto Tim Helmy-Muchendi Bantah Tuduhan Tim Advokasi Noviady-Ilyas
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Koordinator tim pemenangan Parpol pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) di Ogan Ilir (OI) nomor urut 1 Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki, Hilmin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Koordinator tim pemenangan Parpol pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) di Ogan Ilir (OI) nomor urut 1 Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki, Hilmin membantah tuduhan tim advokasi paslon nomor urut 2 Noviady-Ilyas Panji Alam, terkait pemanfaatan fasilitas pejabat publik.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC Demokrat OI ini mengungkapkan, jika tuduhan untuk Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ishak Mekki, padahal Rumdis itu merupakan rumah rakyat se Sumsel, dan terbuka 24 jam untuk bersilahturahmi.

"Kedua, pak Wagub tidak pernah mengundang secara tertulis tim, ataupun memerintahkan kepada siapapun pun, untuk datang dan mengarahkan untuk memilih Cabup atau Cawabup tertentu,"kata Hilmin, Kamis (22/10/2015).

Selain itu, anggota DPRD Kabupaten OI ini juga, sedikit heran jika Rumdin Wagub yang merupak orang tua dari Cawabup Muchendi Mahzareki tersebut, dikatakan sebagai pusat kampanye paslon Helmy-Muchendi.

"Kalau Rumdin Wagub dijadikan pusat kampanye itu juga tidak benar, sebab lokasinya bukan di OI melainkan di Palembang,"ujarnya.

Terkait tudungan Paslon melakukan pembagian sarung dan mukena dalam acara-acara tertentu oleh Paslon Helmy-Muchendi, Hilmin sendiri belum mengetahui secara pasti. "Kami belum tahu kapan, dan apa inti pengaduan mereka,"tandasnya.

Ditambahkan Hilmin, adanya laporan tersebut menunjukkan paslon nomor 2 tersebut, ingin mengimbangi dengan membuat kabur pelanggaran yang dilakukan mereka selama kampanye yang sedang diproses Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

"Kita akan buktikan dengan mekanisme dan proses hukum nantinya,"tutur Hilmin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved