Tidak Serahkan SK Pemberhentian, Cabup/Cawabup Terancam Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel kepada pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) di tujuh Kabupaten dalam Pilkada 2015 untuk segera
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel kepada pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) di tujuh Kabupaten dalam Pilkada 2015 untuk segera menyerahkan surat pemberhentiann dari jabatannya yang saat mencalonkan diri masih berstatus PNS, TNI/Polri, Anggota DPR, DPRD, DPD, BUMN, BUMD.
Bila sampai tanggal 22 Oktober 2015 Pukul 16.00 belum juga menyerahkan maka calon bupati / wakil bupati dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Data yang dihimpun Pk.16.00 menyebutkan sebagian besar belum keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian karena masih dalam proses oleh pimpinanya di masing-masing lembaga. KPU Kabupaten sudah menyurati para calon atau tim penghubungnya hingga tiga kali bersurat selain melalui komunikasi telepon maupun melalui media massa agar calon segera mengurus SK pemberhentiannya.
“Kami himbau segeralah menyerahkan SK kita maklumi bagi yang belum menyerahkan hingga 22 Oktober 2015 mendatang karena masih berproses. Namun Info yang kami dapat Ada yang sudah memiliki SK tapi akan menyerahkan pada tanggal 22 Oktober, ini juga tidak bisa ditoler bagaimana kalau SKnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang dan KPU menggugurkannya sedangkan waktu penyerahan tidak ada lagi tentu calon juga merasa rugi,” kata Naaf, Selasa (20/10/2015).
SK yang diserahkan lanjut Naafi tentu akan diverifikasi ke lembaga yang bersangkutan apalagi bila SK yang dikeluarkan sangat meragukan. Dijelaskan mantan jurnalis ini bahwa berdasarkan PKPU No.12/2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan, untuk Pasangan calon dari anggota DPR dan DPRD, pejabat BUMN dan BUMN, TNI/Polri dan PNS wajib menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan pemberhentiannya maksimal 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Pihaknya menunggu surat keputusn (SK) penetapan pemberitahuan dari satu cabup dan dua cawabup hingga 22 Oktober mendatang.
“Calon yang tidak menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tentu sanksinya berat yaitu Surat Keputusan Penetapannya pada 24 Agustus 2015 lalu akan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai bupati atau wakil bupati ,” ujar Naafi, seraya mengatakan akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU maupun menunggu regulasi terbaru apabila pasangan calon hanya menyisakan satu paslon karena tidak memenuhi syarat.
5 Calon Terancam
Sementara itu data yang dihimpub tujuh calon bupati/wakil bupati hingga pukul 16 kemarin belum menyerahkan SK pemberhentiannya. Ketujuh calon diantaranya dari Kabupaten Ogan Ilir Prof. Dr.Taufik Toha (Cawabup) berstatus PNS, AW Novriadi (Cabup/Anggota DPRD Kab).
Kabupaten OKU Selatan A Wahab Nawawi (Cabup), Kabupaten OKU Timur Edwar Jaya (Cabup/Anggota DPRD Prov), dan di Kabupaten Musi Rawas Hendra Gunawan (Cabup/PNS).