Bursa Cawawako Palembang
Pemilihan Cawawako Palembang Dipastikan Pakai UU No 8/2015
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kepala Otoda Kemendagri, dan dipastikan nantinya menggunakan uu nomor 8 tahun 2015," katanya saat dihubungi
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua fraksi Hanura Amanat Bulan Bintang (HABB) di DPRD kota Palembang Chandra Darmawam memastikan, jika dalam pemilihan Calon Wakil Walikota (Cawawako) Palembang berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kepala Otoda Kemendagri, dan dipastikan nantinya menggunakan uu nomor 8 tahun 2015," katanya saat dihubungi Tribunsumsel, selepas melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, Senin (19/10/2015).
Dalam kesempatan tersebut Chandra didampingi 4 unsur pimpinan dan 7 fraksi di DPRD kota Palembang, melakukan koordinasi Kemendagri. Ia mengungkapkan, selain meminta saran ke Kemendagri, pihaknya juga akan konsultasi ke DPR RI untuk mengetahui secara pasti mekanisme pemilihan nantinya.
"Setahu kita, sesuai uu no 8 tahun 2015 jika usulan Cawawako nanti dari partai pengusung dan pendukung, dan langsung diaerahkan ke DPRD Palembang tanpa harus rekomendasi Walikota Palembang, karena cukup tembusan. Ini berbeda dengan uu yang lama, dimana Walikota memiliki peram besar menentukan dua calon untuk dilempar ke DPRD agar dipilih secara voting," tandasnya.
Dengan adanya aturan itu, pihaknya akan menyiapkan tim seleksi Cawawako Palembang, dan berharap prosesnya segera dilakukan, mengingat kepimpinan di Palembang selama ini banyak kekosongan.
"Kita berharap segera silakukan proses pemilihannya, dan dipastikan dalam peoses nanti tidak diperlukan menunggu Peraturan Perintah (PP), jikapun menggunakan PP yang lama tidak masalah, asalkan tidak bertentangan deengan uu yang ada," pungkas sekretaris komisi II DPRD Palembang ini.