Usai Pesta Ganja Indra dan Imung Ditangkap
Barangnya kami dapat dari teman, rencananya akan dijual ke pelanggan. Kalau uang hasil dari penjualannya rencanya untuk beli rokok, minuman.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Indra (47) dan Imung (36) warga Desa Curup, Kecamatan Buay Pemaca, di amankan Satnarkoba Polres OKU Selatan usai pesta narkoba jenis ganja di pondok kebun milik Indra di desa setempat pada kamis (15/10/2015).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 2,5 ons ganja kering siap edar.
Dihadapan polisi, pelaku Indra mengaku jika barang yang dia jual di dapat dari rekannya yang berada di luar kabupaten OKU Selatan.
"Barangnya kami dapat dari teman, rencananya akan dijual ke pelanggan. Kalau uang hasil dari penjualannya rencanya untuk beli rokok, minuman dan kebutuhan makan sehari - hari pak," kata pelaku yang berstatus duda ini.
Kapolres OKU Selatan AKBP Satrio Wibowo SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Fajri SH MSI, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis ganja di desa Curup, Kecamatan Buay Pemaca.
"Barang Bukti (BB) 2,5 ons ganja kering dan kedua pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lajut. Atas perbuatan keduanya, kita kenakan Pasal 111,114, UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kasat, Jum'at (16/10/2015).
Ditambahkan Kasat, kedua pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat dan merupakan jaringan narkoba lintas kabupaten.
"Mereka ini termasuk jaringan lintas kabupaten. Karena berdasarkan dari keterangan dari pelaku Indra mereka mendapatkan barang dari luar daerah OKU Selatan," katanya. (Setia Budi)
