Petualangan Dua Begal Berakhir setelah Sembilan Bulan jadi DPO

Ketika melakukan aksinya, mereka tak hanya berdua.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Dua begal saat diamankan di Polresta Palembang, Kamis (15/10/2015) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian Fernando (20) dan Ebing (17) dari kejaran polisi.

Kawanan begal yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang ini diamankan oleh anggota kepolisian dan diamakan di Mapolresta Palembang.

Sembilan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka ditangkap ditempat persembunyiannya di kawasan Jalan Musi Raya Barat Lorong Dempo raya Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang. Kamis (15/10/2015)

Mereka kabur dari Empat Lawang, setelah terlibat kasus perampokan sepeda motor yang mereka lakukan di desa Karang Dapu Kabupaten Empat Lawang pada Januari 2015 silam.

Ketika melakukan aksinya, mereka tak hanya berdua. Mereka dibantu oleh Yopi dan Ucok yang telah mendekam di sel tahanan Empat Lawang, serta MG dan RP yang sampai saat ini masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk mengatakan, para pelaku ini merupakan tahanan titipan dari Polsek Lintang.

"TKP dan laporannya ada di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Jadi, proses hukumnya dilakukan disana," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved