Bursa Cawawako Palembang
Partai Non Parlement Memiliki Hak Sama Usulkan Cawawako
Meski tidak memiliki perwakilan di DPRD (Parlement) Palembang. Namun, sebagai partai pengusung dan pendukung pasangan Romi Herton-Harnojoyo dalam
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski tidak memiliki perwakilan di DPRD (Parlement) Palembang. Namun, sebagai partai pengusung dan pendukung pasangan Romi Herton-Harnojoyo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 lalu, mereka juga mengklaim memiliki hak yang sama dengan partai parlement untuk mengusulkan calon Wakil Walikota (cawawako) Palembang mendatang.
Menurut koordinator tim koalisi non parlement pasangan Romi Herton-Harnojoyo, Suparman Roman mengungkapkan jika pihaknya secara konstitusi dapat mengajukan usulan Cawawako nanti, dan pihaknya tidak ingin calon-calon yang selama ini tidak ikut berjuang "tiba-tiba muncul", mengklaim paling layak mendampingi Harnojoyo.
"Kesepakatan koalisi non parlemen, kita punya hak dan mengajukan calonnya, dan secara administrasi nantinya menyusul,"kata koordinator parpol non parlement pengusung dan pendukung pasangan Romi Herton-Harnojoyo pada Pilkada Palembang 2013 lalu, Suparman Roman, Minggu (11/10/2015).
Menurut Suparman, dirinya selaku ketua DPD PDK Sumsel waktu itu, bersama 5 parpol lainnya yaitu, PPDI, PKPI, Republikan, Patriot dan partai Buruh, bersama 5 partai parlemen (PDIP, Demokrat, PAN, PKS dan PPP) pada Pilkada lalu ikut berjuang habis-habisan dan berkontribusi, untuk memenangkan pasangan Romi-Harnojoyo, hingga ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu, pihaknya berharap suara mereka sekitar (24 persen) bisa dipertimbangkan juga, dan berharap siapapun wakil nanti terpilih bisa sejalan dan sepaham dengan visi-misi untuk menuju Palembang EMAS 2018 mendatang.
"Makanya kriteria figur cawawako nanti harus memiliki atau memahami visi-misi untuk menuju Palembang EMAS. Haruslah yang ikut berjuang atau mengaplikasikannya saat Pilkada lalu hingga MK, dan perlu loyalitas calon pada pak Harnojoyo sebagai Wako Palembang maupun serasi, sehingga nyaman selama pemerintahan, namun yang pasti harus yang diterima,"tandasnya.
Jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan hak-hak mereka dalam pengusungan tersebut, Suparman mempersilahkannya untuk menanyakan ke KPU Palembang.
"Hak konstitusi (pengusulan Cawawako) bukan dalam parlemen saja, tetapi non parlement juga. Nanti otentiknya bisa dilihat di KPU Palembang, dalam pengusungan dan pendukung pasangan calon,"capnya.