Suap Musi Banyuasin
Terdakwa Kasus Suap APBD Muba Kembali Disidang
Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menyidang para terdakwa dugaan suap pemulusan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014, Kamis, (1/10/2015).
Keempat terdakwa yaitu Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba, Faysar Kepala Bappeda Muba selaku pihak eksekutif.
Adam Munandar dan Bambang Karyanto selaku pihak legislatif atau anggota DPRD Muba.
Agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.
