Suap Musi Banyuasin

Terdakwa Kasus Suap APBD Muba Kembali Disidang

Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.

Penulis: M. Syah Beni |
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAHBENI
Keluarga dan simpatisan terdakwa menanti sidang dimulai 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menyidang para terdakwa dugaan suap pemulusan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014, Kamis, (1/10/2015).

Keempat terdakwa yaitu Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba, Faysar Kepala Bappeda Muba selaku pihak eksekutif.

Adam Munandar dan Bambang Karyanto selaku pihak legislatif atau anggota DPRD Muba.

Agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved