Suap Musi Banyuasin
Junsak Hasanudin Saksi Pertama yang Dihadirkan Jaksa KPK
Junsak menjawab pertanyaan hakim ketua, Parlas Nababan, bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dirinya berada di rumah Bambang Karyanto.
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syahbeni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Junsak Hasanudin, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa KPK, Kamis, (1/10/2015).
Dalam persidangan, Junsak menjawab pertanyaan hakim ketua, Parlas Nababan, bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dirinya berada di rumah Bambang Karyanto.
"Awalnya saya di kebun di Betung ditelpon pak Ngadianto (anggota DPRD) minta temani ke Palembang. Pak Ngadianto lantas mengajak ke rumah pak Bambang (terdakwa) katanya mau bahas soal raskin," ujarnya menjelaskan
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menyidang para terdakwa dugaan suap pemulusan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.
Keempat terdakwa yaitu Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba, Faysar Kepala Bappeda Muba selaku pihak eksekutif. Adam Munandar dan Bambang Karyanto selaku pihak legislatif atau anggota DPRD Muba.
Agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.
