Suap Musi Banyuasin
Junsak Hasanudin dapat Rp 50 Juta dari Bambang Karyanto
Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan TribunSumsel.Com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Junsak Hasanudin, anggota DPRD Kabupaten Muba dari Partai Hanura menerima uang Rp 50 juta dari Bambang Karyanto melalui perantara Iwan, sopir Bambang.
Transaksi pemberian uang tersebut berlangsung di lantai dua rumah Bambang Karyanto, Jalan Sanjaya Palembang. Uang tersebut merupakan uang panjar dari total uang komitmen sebesar Rp 17,5 miliar.
Dari pengakuannya di persidangan, Junsak saat itu berada di kebunnya di Betung. Tiba-tiba ia ditelepon oleh Ngadianto, anggota DPRD dari PDIP untuk menemaninya ke Palembang.
"Saya diminta pak Ngadianto untuk menemaninya ke Palembang. Selain pak Ngadianto juga ada Sodingun," jeasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menyidang para terdakwa dugaan suap pemulusan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.
Keempat terdakwa yaitu Syamsudin Fei Kepala DPPKAD Muba, Faysar Kepala Bappeda Muba selaku pihak eksekutif. Adam Munandar dan Bambang Karyanto selaku pihak legislatif atau anggota DPRD Muba.
Agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD telah memberikan kesaksiannya.
