Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka
Dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran
TRIBUNSUMSEL.COM-Dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9/2015). Tak banyak yang diungkapkan keduanya kepada para wartawan.
Suparman hadir terlebih dahulu di gedung Bareskrim Mabes Polri. Dia datang sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat.
"Sebentar ya, nanti saja," ujar Suparman, seraya terus berjalan ke dalam Gedung Bareskrim.
Beberapa menit kemudian, Taufiqurrahman hadir menyusul Suparman. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Dedi J. Syamsudin dan Andi Asrun, mengenakan kemeja putih lengan panjang. Taufiq pun hanya memberikan pernyataan singkat.
"Alhamdulilah sehat," kata dia.
Suparman dan Taufiqurrahman merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy. Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu antara lain artikel di beberapa media massa yang menurut hakim Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-komisioner-komisi-yudisial-suparman-marzuki-dan-taufiqurrahman-syahuri_20150928_112833.jpg)