Suap Musi Banyuasin
Berikut Kronologis Pembagian Uang Suap 45 Anggota DPRD Muba
Bambang bertemu Adam Munandar dan Darwin di rumah Bambang, Jalan Sanjaya Palembang. Membahas penawaran Pahri dan Lucianty Pahri
Penulis: M. Syah Beni |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 45 anggota DPRD Muba telah menerima dana suap dari Bupati Muba Pahri Azhari dan Lucianty Pahri sebesar Rp 2.650.000.000. Uang tersebut merupakan uang muka dari total permintaan DPRD sebesar Rp 17.550.000.000
Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di PN Palembang, Jumat, (18/9/2015).
Berikut kronologis penyerahan uang DP suap APBD Muba KPK.
- Desember 2014 di Kantor DPRD Kabupaten Muba, Pahri Azhari selaku Bupati Muba menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada DPRD.
- Januari 2015, di Kantor DPRD Muba diadakan rapat internal yang dihadiri empat pimpinan dan delapan ketua fraksi. Dalam rapat tersebut DPRD memutusan meminta uang komitmen Rp 20 milyar untuk melancarkan pembahasan dan pengesahan APBD Muba 2015. Juga untuk persetujuan LKPJ Bupati Muba 2014.
- Februari 2015, Bambang Karyanto menemui Pahri Azhari dan Lucianty Pahri di rumahnya, Jalan Kartini Palembang. Turut hadir Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.
- Permintaan DPRD sebesar Rp 20 milyar ditawar oleh Pahri dan Lucianty menjadi Rp 13 milyar.
- Bambang bertemu Adam Munandar dan Darwin di rumah Bambang, Jalan Sanjaya Palembang. Membahas penawaran Pahri dan Lucianty Pahri
- Pembahasan dilanjutkan di Rumah Makan Volcano, PTC mall. Dihadiri Bambang, Adam, dan Faysar.
- Faysar mengajak Bambang dan Adam ke rumah Syamsudin Fei, Jalan Sanjaya Palembang. Disepakati uang untuk DPRD Muba sebesar Rp 17.550.000.000.
- Februari 2015 di rumah dinas Bupati Muba diadakan pertemuan antara Bambang, Pahri Azhari, Lucianty, Syanmsudin Fei, dan Faisyar. Bambang meminta uang muka sebesar Rp 2.650.000.000
- Selanjutnya Syamsudin Fei menemui Lucianty di rumahnya, Jalan Kartini dan menerima uang muka Rp 2.650.000.000. Uang tersebut akan diserahkan kepada Bambang dan Adam di rumah Syamsudin Fei. Faisyar menjadi saksi penyerahan uang.
- Bambang mengutus sopirnya, Ridwan, mengambil uang di rumah Syamsudin Fei untuk dibawa ke runmah Bambang.
- Bambang menyuruh Agus Triawan membawa uang tersebut ke rumah mertuanya, Jalan Serasi, Talang Kelapa, Banyuasin.
- Ridwan kemudian diperintah membagikan uang suap tersebut kepada 45 anggota DPRD. Tiap anggota DPRD menerima jumlah yang berbeda.
