Kabut Asap Melanda Sumsel

Hukuman Pelaku Pembakaran Hutan, Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Badrodin mengatakan mereka yang terbukti melakukan pembakaran hingga terjadinya bencana asap di sejumlah daerah juga dikenakan denda sebesar Rp10

TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Warga melihat kobaran api yang menghanguskan lahan gambut di Gandus, Sabtu (12/7/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bagi Tersangka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun Pidana penjara.

"Hukumannya 10 tahun," ujar Badrodin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Badrodin mengatakan mereka yang terbukti melakukan pembakaran hingga terjadinya bencana asap di sejumlah daerah juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar.

"Selain itu, dikenakan juga denda 10 miliar," ucap Badrodin.

Mengenai klasifikasi terduga pembakaran, Badrodin menjelaskan ada yang terdiri dari pimpinan setingkat direktur operasional maupun direktur lapangan.

"Ada yang direktur operasional ada juga yang direktur lapangan, ya macam-macam," tutur Badrodin.

Sumber: Tribunnews
Tags
Kabut Asap
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved