Kabut Asap Melanda Sumsel
Hukuman Pelaku Pembakaran Hutan, Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Badrodin mengatakan mereka yang terbukti melakukan pembakaran hingga terjadinya bencana asap di sejumlah daerah juga dikenakan denda sebesar Rp10
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bagi Tersangka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun Pidana penjara.
"Hukumannya 10 tahun," ujar Badrodin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Badrodin mengatakan mereka yang terbukti melakukan pembakaran hingga terjadinya bencana asap di sejumlah daerah juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar.
"Selain itu, dikenakan juga denda 10 miliar," ucap Badrodin.
Mengenai klasifikasi terduga pembakaran, Badrodin menjelaskan ada yang terdiri dari pimpinan setingkat direktur operasional maupun direktur lapangan.
"Ada yang direktur operasional ada juga yang direktur lapangan, ya macam-macam," tutur Badrodin.