Waspada jika Beli Ayam yang tak Dihinggapi Lalat!
Ini dilakukan supaya ayam dapat tahan lama sehingga tidak cepat membusuk.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Mohamad Kashuri, mengimbau masyarakat waspada membeli ayam potong.
Sebab ada rumah pemotongan mencampurkan bahan formalin ke ayam. Ini dilakukan supaya ayam dapat tahan lama sehingga tidak cepat membusuk.
Menurut Kashuri, cara membedakan ayam biasa dan ayam berformalin dapat dilihat dari lalat yang hingga di daging ayam tersebut. Lalat tidak mau singgah di ayam berformalin.
"Ayam yang mengandung formalin tidak dihinggapi lalat. Kalau tidak ada lalat maka ada kandungan formalin," tutur Kashuri ditemui di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong, Senin (14/9/2015).
Ayam mengandung formalin apabila sering dikonsumsi untuk jangka waktu lama dapat membahayakan kesehatan. Akibatnya ginjal dan kanker dapat rusak.
Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih Kota Tangerang pada 10 September 2015.
Dalam sidak itu ditemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin. Hasil uji sampel Balai POM menemukan tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin.
Dari tujuh tempat itu disita ribuan ekor ayam potong yang diduga mengandung formalin. Apabila ditimbang berat ayam mencapai 1,5 ton. Ditemukan jeriken berisi lima buah formalin cair.
Modus pelaku yaitu mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke air rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan lebih tahan lama atau tidak mudah busuk, karena memotong dan memasarkan dalam partai besar.
Aparat Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pemotongan ayam menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya formalin. Mereka yaitu, AH (46), MI (43) dan NR (22), selaku pemilik rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tangerang.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 136 huruf b Juncto pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.