Jika Berstatus Tersangka, PKB Pecat Kadernya
Sebab, bila sudah dijadikan tersangka, PKB akan memberhentikan yang bersangkutan, baik keanggotaan di partai maupun di DPRD.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbeda dengan pimpinan partai politik di Sumsel lainnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan memecat kadernya yang terlibat di suap berjamaah dalam dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015, jika ditetapkan tersangka akan langsung dipecat.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Ramlan Holdan, Selasa (8/9/2015) di DPRD Sumsel.
“Kita tunggu proses hukumnya. Kalau terbukti bersalah pasti diambil tindakan,” katanya.
Menurut Ramlan, mengacu pada fakta integritas yang diteken di atas materai sebelumnya,, PKB tak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk melakukan pemberhentian.
Sebab, bila sudah dijadikan tersangka, PKB akan memberhentikan yang bersangkutan, baik keanggotaan di partai maupun di DPRD.
“Jelas sekali dalam fakta integritas begitu tersangka harus langsung mengundurkan diri. Itu pertama, kedua kalau tidak mau mengundurkan diri partai akan berhentikan,”tegasnya.