Kabut Asap Melanda Sumsel
Seharusnya Perusak Lingkungan Jadi Kejahatan Luar Biasa
“Seharusnya pelaku kejahatan lingkungan hidup dijadikan sebagai kejahatan luar biasa dengan membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia,
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan monitoring Walhi Sumsel periode Agustus-September 2015, titik api terdapat di kawasan milik 18 perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) dan 60 perusahaan perkebunan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi yang menyempatkan diri memantau kebakaran hutan di Ogan Komering Ilir (OKI).
“Seharusnya pelaku kejahatan lingkungan hidup dijadikan sebagai kejahatan luar biasa dengan membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima tribunsumsel.com, Senin (7/9/2015).
Hadi Jatmiko memberikan masukan ke pada pemerintah untuk mengatasi masalah asap dan kebakaran hutan.
Walhi meminta Presiden Jokowi memimpin langsung upaya penegakan hukum dan review perizinan tanpa tebang pilih.
Juga harus aktif memonitoring perusahaan yang saat ini sedang diadili dan diproses hukumnya.
“Kami melihat upaya-upaya penegakan hukum baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum tidak serius."
Diduga menjadikan proses hukum hanya sebagai formalitas untuk membersihkan nama baik perusahaan atas tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan tangan pengadilan,” jelas Hadi.
Upaya berikutnya rehabilitasi lahan dan hutan yang terbakar dan menutup kanal.
Membuat moratorium izin terhadap wilayah yang merupakan ekologi, genting, penting dan unik dan dilanjuti upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Presiden juga mesti memberikan penguasaan dan pengelolaan lahan dan hutan gambut yang belum dikuasai oleh perusahaan dan yang izinnya telah dicabut kepada rakyat.
Selama ini terbukti mampu mengelola dan melindungi gambut secara adil dan lestari serta memberikan rakyat akses teknologi pertanian yang ramah lingkungan.