Tasya Dijual Ayah Sendiri
Bapak Penjual Anak Kandung Terancam Hukuman Belasan Tahun
"Minimal 15 tahun. Jika orangtua kandung yang tersangka ditambah 1/3," ujar Adi Sangadi, Ketua KPAID Palembang kepada Tribunsumsel.com, Sabtu,
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan undang-undang (UU) perdagangan manusia dan UU perlindungan anak dalam menangani kasus Feni Anastasya.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan menerapkan UU No 21 tahun 2008 tentang perdagangan manusia serta UU No 35 tentang perlindungan anak kepada tersangka."
Baca juga: Feri Jual Anak Kandungnya Seharga Rp 8,5 Juta
"Minimal 15 tahun. Jika orangtua kandung yang tersangka ditambah 1/3," ujar Adi Sangadi, Ketua KPAID Palembang kepada Tribunsumsel.com, Sabtu, (29/8/2015).
Feni Anastasya bocah perempuan berumur 3,5 tahun dijual oleh ayah kandungnya sendiri, Feri Septiawan (22) seharga Rp 8,5 juta kepada seorang warga keturunan bernama Koko Joni.
Baca juga: Kesal Sikap Mertua, Feri Jual Anak Rp 8,5 Juta, Sang Ibu Bilang
Informasinya Koko Joni juga telah menjual Feni ke orang lain. Kepolisian Polresta Palembang masih terus melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan Feni.
Lanjut Adi, saat ini KPAID akan terus mengawal kasus Feni Anastasya dan membantu kepolisian untuk menemukan keberadaan Feni. "Kita (KPAID) akan melihat pelaku di Polresta dan mencoba berkomunikasi," lanjutnya.
Baca juga: Perjuangan Yuni Mencari Sang Anak, Yuni: Dalam Mimpi Tasya Minta Tolong
Baca Berita Lengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Minggu (30/8/2015)