KPK Ungkap Keterlibatan OC Kaligis dari Keterangan Tiga Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap secara gamblang peran Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap secara gamblang peran Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Keterangan tiga tersangka lain dalam perkara itu yang kemudian memberatkan OC Kaligis dibeberkan dalam jawaban KPK menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara kondang itu, Selasa (18/8/2015).

Ketiga tersangka yang keterangannya dipaparkan KPK itu adalah M Yagari Guntur alias Gerry (anak buah Kaligis), Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan hakim Amir Fauzi.

Dalam keterangannya untuk Amir, Gerry menyatakan, dirinya diperintahkan Kaligis untuk menyerahkan buku kepada Amir pada 5 Juli 2015. Di dalamnya terdapat amplop putih yang berisi uang.

"Kemudian, dalam keterangan Gerry untuk tersangka Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan), menyatakan, 'Saya pernah melihat Pak OC Kaligis pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada Syamsir Yusfan di ruangan pansek pada waktu bulan Mei 2015 setelah kami mendaftarkan gugatan ke PTUN," ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah, Selasa.

Tak hanya itu, Gerry menyebut, setelah pembacaan putusan pada 7 Juli 2015, ia diberi perintah Kaligis untuk menyerahkan uang kembali kepada Syamsir Yusfan. Uang itu ditempatkan dalam sebuah amplop dan diserahkan di ruangan pansek.

Sementara, dalam keterangan untuk tersangka Darmawan Ginting, hakim PTUN Medan, Gerry mengungkap adanya motif mempengaruhi hakim PTUN Medan, untuk memberikan putusan sesuai dengan petitum dalam permohonan yang diajukan.

Bahkan, Darmawan juga sempat menanyakan apa yang dapat diberikan Kaligis kepada dirinya serta menyatakan keinginannya untuk bertemu pengacara itu.

"Dan sebagaimana arahan Pak OC Kaligis mengenai petitum kami, kami menghendaki agar nanti putusannya sesuai dengan petitum, yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah," kata Nur saat membacakan keterangan Gerry.

Lebih jauh, dari keterangan Tripeni untuk tersangka Amir Fauzi, KPK mengetahui adanya 'uang konsultasi' yang diberikan Kaligis kepada Ketua PTUN Medan itu. Uang itu diberikan dua kali dalam pecahan berbeda sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 US Dollar.

Sedangkan, dari keterangan Amir untuk tersangka Tripeni, KPK mendapat informasi adanya upaya mempengaruhi hakim yang dilakukan Kaligis. Menurut keterangan tersebut, pada pertengahan Juni 2015, Kaligis masuk ke dalam ruangan Amir dan meminta untuk membahas ketarangan ahli yang diajukannya.

"Bagaimana Pak keterangan ahli yang kami ajukan? Apakah sesuai dengan pendapat Bapak?" kata Nur mengulangi pernyataan Amir yang menirukan ucapan Kaligis.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved