HUT RI ke 70

Wapres JK Tegaskan Sikap Dirinya Saat Penaikan Bendera

"Sudah baca undang-undangnya belum? Saya hormat berdasarkan undang-undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghad

Twitter/@Lukmandenma
JK dinilai netizen tidak bersikap hormat ketika pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara kenegaraan memperangati hari proklamasi kemerdekaan RI di Istana Merdeka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa caranya menghormati Bendera Merah Putih sudah sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penghormatan terhadap Bendera Negara bisa dilakukan dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

"Sudah baca undang-undangnya belum? Saya hormat berdasarkan undang-undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu undang-undang pasal 15," kata Kalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Hal ini disampaikan Kalla setelah sikapnya dalam upacara pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015) menjadi perbincangan di media sosial. Saat bendera pusaka sedang dikibarkan, Kalla hanya tampak berdiri tegap. Adapun Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan berdiri di sisi kanannya bersikap hormat.

Mengenai Presiden Jokowi yang menunjukkan penghormatan bendera dengan cara berbeda, Kalla menyampaikan bahwa sesuai aturan, Presiden yang menjadi inspektur upacara ketika itu wajib hormat bendera dengan tangannya di bagian dahi.

"Dia inspektur upacara, lain. Kalau inspektur upacara harus hormat. Kalau saya inspektur upacara, saya hormat juga, inspektur upacara pasti hormat," sambung Kalla.

Saat ditanya apakah ia terinspirasi Wapres pertama Bung Hatta yang juga hormat bendera dengan posisi tangan dikepalkan di samping, Kalla mengaku baru tahu jika Bung Hatta pernah melakukan hormat dengan cara yang sama.

"Belakangan baru saya lihat foto (Bung Hatta) itu. Saya ikut undang-undang, jangan lupa undang-undang," kata Kalla.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved