Video: POL PP Tertibkan PKL Pasar 16 Ilir

Penyitaan lapak pedagang ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang, bahkan ada beberapa pedagang yang membantu petugas mengangkut kotak

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2015) ditertibkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena dianggap melanggar Perda nomor 44 tahun 2002 tentang keamanan dan ketertiban.

Lapak berjualan PKL di Taman Nusa Indah Bawah Ampera diangkut Pol PP dan dimasukkan dalam mobil.

Penyitaan lapak pedagang ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang, bahkan ada beberapa pedagang yang membantu petugas mengangkut kotak tempat lapak berjualan.

Pol PP sementara waktu memberikan himbauan agar PKL tidak berjualan di tempat di larang seperti badan jalan, depan toko, lorong- lorong pasar.

Jika masih ada pedagang yang memaksa berjualan dagangannya akan disita petugas.

Pol PP bahkan berjaga sepanjang hari di pasar dan patroli keliling agar jangan sampai ada PKL yang tetap memaksa berjualan.

Pedagang keberatan jika mereka dilarang berjualan karena hanya dari berjualan mereka menggantungkan hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved