Rades Diamankan Saat Sedang Pesta Tuak
"Pelaku ini merupakan DPO jambret yang menggunakan kendaraan R2 yang pernah beraksi dikawasan Jalan Merdeka, tepatnya di Monpera," ujar Kanit Pidum
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan terakhir oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, karena terlibat kasus penodongan yang ia lakukan.
Akhirnya Rades (40) warga Jalan Kadir TKR Lorong Serumpun Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus ini, berhasil diamankan saat ia tengah berpesta minuman keras berjenis tuak saat berada di Jalan Merdeka, Rabu (5/8/2015) siang.
Tak hanya harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang, Radespun harus menahan sakit karena kaki kirinya, tertembus timah panas anggota kepolisian.
"Pelaku ini merupakan DPO jambret yang menggunakan kendaraan R2 yang pernah beraksi dikawasan Jalan Merdeka, tepatnya di Monpera," ujar Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing.
Menurut Robert, tertangkapnya pelaku ini, bermula ketika Unit Pidum melakukan penyelidikan setelah seorang perempuan, yang bernama Dona Frasiska melapor ke Polresta Palembang setelah menjadi korban penjambretan.
Bersama pelaku ini, ikut diamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor Rades yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman penjara," jelasnya.