Dua Pelaku Jaringan Begal Motor Lintas Daerah Diringkus

Dua dari tujuh pelaku pencurian sekaligus perampokan kendaraan bermotor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas Kabupaten dan Kota tepatnya Prabumu

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kanitres Polsek Prabumulih Barat, Aiptu Haryoni SE ketika mengintrogasi dua dari tujuh pelaku pencurian sekaligus perampokan kendaraan bermotor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten kota di Prabumulih, Muaraenim dan Baturaja Kabupaten OKU, pelaku berhasil diringkus jajaran satuan reserse kriminal Mapolsek Prabumulih Barat, Selasa (4/7). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Dua dari tujuh pelaku pencurian sekaligus perampokan kendaraan bermotor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas Kabupaten dan Kota tepatnya Prabumulih, Muaraenim dan Baturaja Kabupaten OKU, berhasil diringkus jajaran satuan reserse kriminal Mapolsek Prabumulih Barat, Selasa (4/7).

Dua pelaku yakni Wawan Saputra (19) warga Desa Suban Jeriji Inpres Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim dan Yudi Oktafian (20) warga Kampung 2 Desa Jungai II Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih. Sementara lima pelaku lain berinisial FR, FA, YO, IG dan RO hingga berita ini diturunkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua pelaku sendiri diringkus di dua tempat berbeda, Yudi diringkus ketika tengah melakukan aksi pencurian dengan berusaha membuka kunci kendaraan milik warga di kawasan Rel Kebun Duren Kecamatan Prabumulih Selatan arah Baturaja sekitar pukul 02.00.

Selanjutnya, petugas kepolisian yang mengembangkan kasus, sekitar pukul 03.00 kembali berhasil meringkus Wawan di depan rumah makan Danau Beringin Kelurahan Sukaraja. Saat diringkus, pelaku tengah mencari target atau korban yang akan dilakukan perampokan.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang kerap digunakan para pelaku melancarkan aksinya diantaranya kunci leter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat dan satu unit sepeda motor Suzuki FU milik korban.

Untuk kepentingan penyelidikan dan proses selanjutnya, dua pelaku bersama barang bukti digelandang ke sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved