Ahok: Haji Lulung Cocok Gantikan Budi Waseso
"Mestinya Ahok jadi tersangka karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif," ujar pria yang akrab disapa Lulung ini di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/7/
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pernyataan dari Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang mengatakan sudah sewajarnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri bahkan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS.
"Mestinya Ahok jadi tersangka karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif," ujar pria yang akrab disapa Lulung ini di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/7/2015).
Menanggapi hal itu, Ahok malah menyayangkan Lulung yang bukan dari sekolah kepolisian, pasalnya kalau dari sekolah kepolisian. Ahok ingin mengusulkan Lulung menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Budi Waseso.
"Makanya saya pikir, Haji Lulung sayangnya bukan dari sekolah kepolisian. Kalau dari sekolah kepolisian saya mau usul ke Pak Jokowi untuk gantikan Pak Buwas (Kabareskrim)," ujar Ahok usai diperiksa selama 5 jam dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi UPS di Bareskrim.
Lebih lanjut, Lulung juga menjelaskan mekanisme yang harus dijalankan dalam pengadaan barang. Menurut dia, anggota DPRD DKI hanya bertanggung jawab untuk menyetujui anggaran dalam Sidang Paripurna RAPBD 2014.
Sementara Ahok sebagai seorang gubernur harus mengontrol anggaran yang diajukan oleh SKPD-nya. Menurut Lulung, tanggung jawab besar berada di tangan Ahok dan bukan DPRD DKI.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari ini Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam dan dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.