Wahab, Muchendi Sudah Ajukan Pengunduran

"Wahab dan Muchendi sudah mengundurkan diri, tinggal Edwar Jaya yang belum mengajukan pengunduran diri ke DPRD,"kata ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda,

zoom-inlihat foto Wahab, Muchendi Sudah Ajukan Pengunduran
Tribunsumsel.com/Arief B Rohekan
Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga anggota DPRD Sumsel yang siap menanggalkan statusnya sebagai wakil rakyat, dikarenakan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, resmi mengajukan pengunduran diri ke ketua DPRD Sumsel.

Kedua nama tersebut yaitu Wahab Nawawi dari fraksi Golkar (PBB) maju dalam Pilkada OKU Selatan, dan Muchendi Mahzareki dari fraksi Demokrat maju Pilkada Ogan Ilir (OI)

"Wahab dan Muchendi sudah mengundurkan diri, tinggal Edwar Jaya yang belum mengajukan pengunduran diri ke DPRD,"kata ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, Selasa (28/7/2015).

Menurut Giri, belum adanya surat pengunduran diri politisi Golkar itu yang maju dalam Pilkada OKU Timur ke pihaknya, kemungkinan hanya masalah administrasi saja, sebab pengunduran diri sebagai wakil rakyat adalah syarat bakal calon (balon) bisa ditetapkan KPU menjadi calon kepala daerah.

"Jika surat sudah ada, nanti ketua nyatakan dalam proses. Jadi, setelah ditetapkan calon maka mereka harus berhenti,"ujarnya.

Giri yang sekarang menjabat ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, jika surat pemberhentian sudah ada, maka langkah selanjutnya adalah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka di DPRD Sumsel.

"Nanti SK pemberhentian kami sampaikan ke partai untuk proses PAW. Kemudian usulan PAW itu disampaikan ke KPU Sumsel diteruskan ke Gubernur, Mendagri. Selanjutnya, SK pemberhentian dan pengangkatan (PAW) akan diteruskan ke Gubernu, KPU dan DPRD Sumsel untuk diparipurnakan,"bebernya.

Mengenai waktunya, keponakan Alm Taufik Kiemas ini memperkirakan waktunya bisa mencapai 3 bulan, mengingat partai sebagaian besar fokus dalam melaksanakan Pilkada.

"Jika anggota dewan telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada, maka gaji mereka akan di stop, meskipun penggantinya belum dilantik,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved