KPU RI Langsung Proses PAW Percha
KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, memproses pengunduran diri anggota DPD RI asal Sumsel Percha Leanpuri akan dilakukan langsung KPU
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, memproses pengunduran diri anggota DPD RI asal Sumsel Percha Leanpuri akan dilakukan langsung KPU RI. Pasalnya putri Bupati OKU Timur tersebut maju dalam Pilkada OKU 9 Desember mendatang.
Pihak KPU Sumsel sendiri, dalam kapasitasnya hanya memfasilitasi KPU RI dan masih menunggu surat pengunduran resmi Percha tersebut sevara resmi, agar bisa diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada orang lainnya.
"Harus ada surat pengunduran diri saat pendaftaran Pilkada. Lalu SK (Surat Keputusan) pengunduran diri diserahkan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon pada 24 Agustus mendatang,"kata ketua KPU Sumsel, Aspahani saat dihubungi via telepon, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya dalam mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPD RI atau DPR RI, langsung dilakukan KPU RI, dan calon yang berada diurutan dibawahnya (6) yang paling berhak diposisi tersebut.
"Semua data DPD sudah di KPU RI, prosesnya langsung seperti Abdul Aziz yang menggantikan Aidil Fitri, soal urutan selanjutnya saya lupa siapa. Mengenai waktunya kemungkinan sekitar dua bulanan,"ujarnya Aspahani yang saat ini sedang menghandle (ambil alih) penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sementara itu, calon anggota DPD RI pengganti Percha Leampuri yaitu Hendri Zainuddin enggan berkomentar banyak. Mantan Direktur Teknik dan SDM SFC ini menyerahkan sepenuhnya kepenyelenggara pemilu, dan dirinya optimisi jika dirinya yang paling berhak untuk menggantikan Percha tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, dan kita serahkan kemekanisme yang ada, baik itu KPU maupun DPD memprosesnya. Sebab proses panjang kalau mengundurkan diri tersebut setahu saya,"ujarnya.