Dahlan Iskan Mohon Pengadilan Cabut Status Tersangkanya

Dalam permohonannya, Yusril menyatakan dalam proyek yang menggunakan APBN 2011 sampai 2013, Dahlan tidak lagi menjabat sebagai penjabat pembuat komitm

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hakim Lendriaty Janis diminta membatalkan status tersangka Dahlan Iskan yang dilayangkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum yang mendampingi Dahlan, saat membacakan permohonannya dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Dalam permohonannya, Yusril menyatakan dalam proyek yang menggunakan APBN 2011 sampai 2013, Dahlan tidak lagi menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen saat itu.

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011, pemohon (Dahlan Iskan, red) telah diangkat menjadi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara," terang Yusril.

Selaku termohon, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memberikan tanggapan Dahlan. Dalam tanggapannya, Kejaksaan menyatakan permohonan praperadilan harus gugur karena kasus Dahlan sudah memasuki tahap persidangan.

"Karena perkara a quo (yang diperselisihkan) telah memasuki tahap persidangan, maka permohonan praperadilan yang dinyatakan pemohon berdasarkan pasal 82 ayat 1huruf d harus dinyatakan gugur," ujar Martha Berliana, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI.

Yusril langsung memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa Martha. Menurut dia perkara Dahlan Iskan saat ini belum diproses ke tahap persidangan. "Kasus Pak Dahlan belum disidangkan, itu kasus orang lain," terang Yusril.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved