"Kami Minta Lahan Kami, Tanah Kami Dikembalikan. Itu Hak Kami"

Puluhan warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (15/7) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/EHDI YASIN
Puluhan warga menyampaikan orasinya dihadapan wakil Bupati Lahat, Marwan mansyur, SH MM di halaman Pemkab Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Puluhan warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (15/7) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Kedatangan puluhan warga ini kembali untuk menyuarakan ke Pemkab Lahat, agar membantu warga dalam tuntutan pengembalian lahan yang kini dikuasai PT Artha Perigel. Menurut perusahaan yang bergerak di bidang pertanian kelapa sawit tersebut sudah mencaplok lahan warga. Padahal, saat pemerintahan Gubernur Sumsel, Ramli Hasan Basri, kala itu telah menyatakan lahan masyarakat yang tidak bersedia dibebaskan agar tidak dikerjakan oleh Arta Prigel dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, melalui Bupati H Solihidin Daud. Namun, sesalnya hal itu dilanggar.

"Kami minta lahan kami, tanah kami dikembalikan. Itu hak kami,"teriak salah satu warga saat menyampaikan orasinya di hadapan Wakil Bupati Lahat, Dandim 0405 Lahat dan kapolres Lahat, dihalaman kantor Pemkab Lahat.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan wargapun diajak berdialog di Oprrom Pemkab Lahat. Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan BPN, terungakap setidaknya sekitar 37 hektar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dalam artian milik warga. "Setelah dilakukan pengecekan kelapangan setidaknya 37 hektar berada di luar HGU perusahaan,"terang Edi Waluyo, perwakilan BPN Lahat.

Sementara, Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH MM menegaskan jika memang 37 hektar lahan yang ada atau diklaim perusahaan milik warga maka harus segera dikembalin. Dikatakan Marwan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan sehingga persoalan tersebut bisa selesai dan tak merugikan masyarakat. "Ya jika memang lahan tersebut diluar HGU artinya milik warga. Tinggal aparatur desa yang menentukan warga mana yang memiliki lahan tersebut,"tegasnya.

Tak hanya itu, Marwan juga memaklumi tuntutan warga kepada perusahaan terkait plasma, csr dan ketenaga kerjaan. Makanya, ujar mantan kepala Bappeda ini Pemkab juga akan melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. "Selain mengklaim lahan, berpuluh puluh tahun tidak ada kontribusi perusahaan kepada masyaralat,"ungkap Sabroni, kuasa masyarakat dalam sengketa lahan.

Sebelumnya, ratusan warga Padang Lengkuas, Rabu (27/5) memortal jalan utama perusahaan. Pemortalan dilakukan sebuah bukti kalau lahan memang milik warga desanya. Diungkapkan Pebroni, saat pemerintahan Gubernur Sumsel, Ramli Hasan Basri, kala itu telah menyatakan lahan masyarakat yang tidak bersedia dibebaskan agar tidak dikerjakan oleh Arta Prigel dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, melalui Bupati H Solihidin Daud. Namun, sesalnya hal itu dilanggar.

"Sekitar 900 hektar, sementara menurut Arta Prigel 533 hektar yang telah diberikan konpensasi. Tahun 1998 konpensasi dengan total sebesar Rp 40 juta diberikan, tapi uang konpensasi tersebut semacam jebakan karena ternyata lahan dibuatkan surat sebagai ganti rugi,"kata Sabroni. (CR22)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved