Percha Mengaku Masih Tunggu PKPU

"Ini aturan baru, dan saya siap mematuhi aturan tersebut,"kata bakal calon Bupati OKU Percha Leampuri, Senin (13/7/2015).

zoom-inlihat foto Percha Mengaku Masih Tunggu PKPU
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Percha Leanpuri

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan anggota "legislator" DPR, DPD dan DPRD diharuskan membuat surat pengunduran diri, dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, membuat sejumlah anggota DPD, DPRD di Sumsel maupun Kabupaten Kota/Kabupaten se-Sumsel, sedikit galau untuk melangkah dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Ini aturan baru, dan saya siap mematuhi aturan tersebut,"kata bakal calon Bupati OKU Percha Leampuri, Senin (13/7/2015).

Menurut Percha, sebelumnya dalam uu Pilkada anggota DPD, DPR atau DPRD yang hendak maju Pilkada hanya memberikan pemberitahuan kepada pimpinan untuk mencalonkan diri tanpa harus berhenti. Namun, setelah adanya putusan MK tersebut, akan menjadi pertimbangan dirinya apakah akan melanjutkan bertarung dalam Pilkada dan mengundurkan diri sebagai anggota DPD RI, atau terus menjadi seorang senator, dengan mundur dalam pencalonan.

"Setelah putusan MK ini, nantikan ada revisi di PKPUnya, maka kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,"ujar Percha.

Selain itu, putri Bupati OKU Timur Herman Deru ini menerangkan, meski adanya putusan MK untuk membatalkan larangan politik dinasti, ia mengaku tidak ingin merubah pilihannya untuk maju pada Pilkada OKUT.

"Aku sudah mencanangkan untuk nyalon di OKU, jauh sebelum ada aturan keluarga petahan itu dibatalkan MK. Jadi kalaupun mau berubah-ubahpun pasti tidak berpengaruh,"ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved