Putusan MK Buka Keran Dinasti Politik
"Dengan putusan MK itu ibarat keran (Dinasti politik) dibuka. Artinya sanak keluarga terdekat bisa mencalonkan diri untuk kepala daerah,"kata pengamat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan "politik dinasti" dalam Pilkada, kemungkinan akan membuka "keran" peluang bagi banyak kepala daerah, akan melanjutkan politik dinasti keluarganya.
"Dengan putusan MK itu ibarat keran (Dinasti politik) dibuka. Artinya sanak keluarga terdekat bisa mencalonkan diri untuk kepala daerah,"kata pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, Jumat (10/7/2015).
Menurut Febrian, adanya putusan MK itu sendiri sedikit bertolak belakang, dari harapan pemerintah pusat yang ingin membatasi kekuasaan dinasti politik, yang dilakukan segelincir orang-orang di daerah, untuk menghilangkan KKN.
"Semangat menghilangkan nepotisme secara simbolik menjadi hilang. Sekat sudah tidak ada lagi,"ucapnya.
Ditambahkan Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Hukum Unsri ini, meskipun menyayangkan keputusan MK tersebut, namun karena merupakan lembaga yang berwenang mengkaji undang-undang, maka harus dijalankan.
Selain itu, kandidat nanti tetap haruslah memiliki kualitas memimpin daerah tersebut, bukan hanya semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan keluarganya selama ini.
"Kita berharap, walaupun dari keluarga petahana, tapi memang mereka orang-orang terpilih dan pantas memimpin,"bebernya.
Dilanjutkan Febrian, adanya putusan MK ini sekarang tergantung KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk mengimplementasikannya dilapangan, agar peraturan yang ada tidak menyalahi undang-undang dan tetap demokrasi.
"Semoga ini bukan akhir segalanya, tapi awal yang lebih baik. Mari kita tunggu peraturan teknisnya oleh KPU,"tukasnya.