Hendri Zainuddin Gantikan Percha Sebagai Senator

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan mengharuskan, anggota DPR, DPD maupun DPRD mengundurkan diri jika ingin maju

zoom-inlihat foto Hendri Zainuddin Gantikan Percha Sebagai Senator
TRIBUNSUMSEL.COM/WENY WAHYUNY
Hendri Zainuddin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur Sriwijaya FC Hendri Zainuddin berpeluang besar menggantikan Percha Leanpuri sebagai "senator" DPD RI dari Daerah Pemilihan Sumsel, yang telah bulat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 9 Desember mendatang.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan mengharuskan, anggota DPR, DPD maupun DPRD mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun ini.

Pasalnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu, mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin itu, berada diposisi 6 dibawah Percha Leanpuri, Asmawati, Aidil Fitrisyah (Alm), Siska Marleni dan Abdul Aziz.

Namun ditengah jalan, Aidil Fitrisyah (alm) meninggal dunia sehingga Abdul Aziz yang berada diposisi lima, berhak menggantikan Alm Aidil. Dengan aturan MK yang baru tersebut, karena posisi Hendri berada dibawah Abdul Aziz maka, dirinya berhak jika salah satu dari empat kuota senator Sumsel tersebut yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap tidak bisa menjadi anggota DPD, maka digantikan Hendri.

Menyikapi hal tersebut Hendri Zainuddin sendiri enggan berkomentar banyak terkait peluangnya menjadi senator hingga 2019 mendatang. Namun, dirinya menganggap, adanya putusan MK tersebut cukup adil, mengingat sebelumnya PNS/TNI/Polri atau BUMN/D yang hendak maju Pilkada sudah terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai.

"Keputusan MK itu saya nilai sudah fair, artinya selama ini undang-undang itu hanya untuk PNS, TNI, Polri maupun BUMN/D saja, tapi DPD, DPR, DPRD tidak. Adanya putusannya MK ini jadi lebih adil,"kata Hendri saat dihubungi Tribun Sumsel.Com, Jumat (10/7/2015).

Menurutnya, adanya putusan MK tersebut, para kandidat yang hendak bertarung dalam Pilkada, harus menerima konsekuensi dengan meninggalkan kedudukannya selama ini, dan harus bisa berpikir dua kali dalam melangkah kedepan.

"Jadi calon-calon harus menghitung-hitung untuk maju, sebab harus mundur dari kedudukannya, dan jika kalah tidak bisa kembali lagi,"ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved