Kasus Dahlan Iskan Ditangani Terpisah oleh Polri dan Kejaksaan
"Statusnya dan jenis kasusnya beda-beda dan tidak ada kaitannya. Masih ditangani masing-masing, baik di Polri dan Kejaksaan," kata Badrodin, Selasa
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Belakangan mantan bos PLN, Dahlan Iskan harus mondar mandir memenuhi panggilan para penegak hukum baik di Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Agung hingga Kejati Jawa Timur.
Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI, Dahlan sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik. Sementara di status lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.
Meski kasusnya digarap oleh Polri dan Kejaksaan namun perkara itu belum akan diperiksa bersama oleh Satuan Tugas (Satgas) bersama.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, status hukum dan jenis kasus berbeda menjadi alasan utara pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan terpisah.
"Statusnya dan jenis kasusnya beda-beda dan tidak ada kaitannya. Masih ditangani masing-masing, baik di Polri dan Kejaksaan," kata Badrodin, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan, khusus di Bareskrim, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan-pemeriksaan. Menurut Badrodin, belum tentu pula Dahlan menjadi tersangka.
"Di Kasus cetak sawah apakah memang karena miss manajemen atau memang dibuat tidak berjalan, begitu juga di kasus pengadaan BBM High Speed Diesel (HSD)," katanya