KPK Tangkap Pejabat DPRD dan Kadis Muba
Inilah Nama Pejabat dan Anggota DPRD Muba yang Ditangkap KPK
Penelusuran TribunSumsel.com, anggota DPRD Muba berinisial BK yang ditangkap berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, daerah pemilihan Muba 2
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Informasi yang didapatkan TribunSumsel.com, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Muba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan yang digelar sejak Jumat (19/6/2015) kemarin berinisial H dan menjabat sebagai Kepala Dinas.
"Iya benar, satunya lagi berinisial BK, anggota DPRD Muba dan satu kepala dinas yang lain berinisial SF, jadi ada dua kepala dinas," ujar seseorang kepada TribunSumsel.com yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjutnya, keduanya ditangkap di hotel yang berada di kawasan KM 12 Sukarami, Palembang.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar jumpa pers, Sabtu (20/6/2015) siang ini terkait operasi tangkap tangan yang digelar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diduga, terjadi transaksi serah terima uang yang melibatkan pejabat di daerah tersebut. "Saat ini yang bisa diinformasikan adalah benar tadi malam KPK melakukan operasi tangkap tangan. Info lebih detail akan disampaikan siang nanti dalam konferensi pers," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Seorang pejabat KPK sebelumnya menyebut pihaknya telah mengamankan seorang pejabat DPRD dan Kepala Dinas dalam operasi tangkap tangan di Kawasan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2015). Operasi tangkap tangan ini digelar sejak Jumat (19/6/2015) kemarin.
"Pejabat DPRD dan Kepala Dinasnya sudah dapat," kata seorang pejabat KPK yang identitasnya tak mau disebut, melalui pesan singkat selular, pagi ini.
Sejauh ini, tim KPK masih mengejar tokoh utama yang diduga terlibat serah terima uang. Diduga, nilai suap yang dijanjikan tergolong besar. "Suapnya fantastis," tambah pejabat itu. Para pihak yang tertangkap tangan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.