Mahfud MD Bilang Dahlan Iskan Jadi Tersangka karena Kecelakaan

Mahfud menyebutkan, ada empat motif orang melakukan korupsi, yakni karena kebutuhan, karena keserakahan, karena terjebak, dan karena kecelakaan.

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk listrik, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/6/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, TEGAL — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yakin bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, tak punya niat melakukan korupsi.

Mahfud menyebut bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanyalah kecelakaan.

Mahfud menyebutkan, ada empat motif orang melakukan korupsi, yakni karena kebutuhan, karena keserakahan, karena terjebak, dan karena kecelakaan.

"Menurut saya, Pak Dahlan ini kecelakaan saja," kata dia saat ditemui di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Dahlan sedianya menjadi pelajaran bagi para pejabat negara.

Setiap pejabat negara, kata dia, berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi, meskipun ia tidak berniat untuk melakukan korupsi.

"Dahlan Iskan itu kan orangnya praktis, mantan wartawan. Mungkin bagi dia membuat keputusan itu dihayati seperti buat berita saja. Sehabis ditulis, lepas itu untuk masyarakat. Akan tetapi, pemerintahan tak bisa gitu ya. Membuat keputusan menyangkut uang itu diawasi terus. Karena harus diawasi terus, dia bekerjanya tidak sebagai pengawas, ya kena," tutur Mahfud.

Mahfud juga berharap agar Dahlan bisa menghadapi proses hukumnya dengan baik.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Atas penetapan sebagai tersangka ini, Dahlan menyatakan akan mengambil tanggung jawab karena dirinya memiliki kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai pada 2011 itu.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved