Soal Golkar Dan PPP, KPU Sumsel Tunggu Juknis Pusat

"Berdasarkan PKPU yang ada, kalau parpol yang masih proses hukum PTUN atau banding PTUN menuju inkrah, belum bisa dipakai,"kata ketua KPU Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel, Aspahani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan, yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, denga menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono atau Golkar hasil Munas Ancol tidak sah. KPU Sumsel sampai saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis KPU RI, kepengurusan siapa yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Berdasarkan PKPU yang ada, kalau parpol yang masih proses hukum PTUN atau banding PTUN menuju inkrah, belum bisa dipakai,"kata ketua KPU Sumsel Aspahani menyikapi kepengurusan Golkar dan PPP yang dianggap sah menjadi peserta Pilkada 2015, Selasa (19/5/2015).

Menurut Aspahani, dengan adanya PTUN itu sendiri yang belum inkrah dan menyatakan SK sebelumnya yang dianggap sah, tidak menutup kemungkinan kedua partai itu "menjadi penonton" dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Pertanyaannya, SK yang ada di Kemenkumham yang tidak bermasalah yang mana? dan SK sebelumnya yang mana juga kita belum tahu,"bebernya.

Diterangkan Aspahani, dengan masih belum inkrahnya putusan pengadilan tersebut, pihaknya mewakil KPU kabupaten/kota, akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI sebagai acuan mereka dalam mengesahkan dukungan parpol yang sah.

"Kita harus berdasarkan kepengurusan yang diterima Kemenkumham itu, jika bermasalah itu kepengurusan sekarang, pasti ada kepengurusan sebelumnya. Pertanyaan yang sebelum tidak dipermasalahkan itu kepengurusan hasil Munas Riau atau yang di Bali. Nanti khusus pencalonan, proses awalnya KPU RI akan meminta salingan kepengurusan dari Kemenkumham, dan juga meminta kepengurusan DPP Golkar dan PPP, lalu diserahkan ke KPU yang menyelenggarakan Pilkada. Bilamana DPP tidak memberikan, maka mereka tidak bisa mencalonkan, sekarang jadi permasalahan adalah pengurus pusat yang mana (sah),"tandasnya.

Meskipun begitu, Aspahani mengungkapkan lembaganya memiliki jaring komando, dan akan menunggu instruksi KPU RI agar penerimaan parpol tidak menjadi masalah kedepannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved