Ridwan Mukti: Golkar Bisa Kehilangan Hak Kontitusionalnya

Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan, yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan mengabulkan

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua DPP Golkar versi Ancol yang juga Plt Ketua DPD Golkar Bengkulu Ridwan Mukti 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan, yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono atau Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.

Menyikapi hal tersebut ketua DPP Golkar versi Ancol yang juga Plt Ketua DPD Golkar Bengkulu Ridwan Mukti menyatakan partainya masih akan melakukan pembahasan hasil PTUN, yang memenangkan kubu ARB.

"DPP membahas hasil PTUN tadi, mengenai langkah-langkah apa yang harus dilakukan, dan besok (hari ini) akan ada Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar di Jakarta dengan dihadiri pengurus ditingkat Provinsi,"tuturnya, saat dihubungi Tribun Sumsel.Com, Senin (18/5/2015).

Diungkapkan Bupati Musi Rawas (Mura) tersebut, dalam Rapim nanti kemungkinan akan diambil sikap, apa yang dihasilkan untuk dijadikan rekomendasi langkah selanjutnya.

"Nantinya dalam rapim itu akan ada rekomendasi dari daerah-daerah melalui forum. Rekomendasi mungkin salah satunya, meminta Menkumham untuk melakukan upaya banding, selain adanya rekomendasi lainnya yang dihasilkan dalam rapim tersebut,"capnya.

Dilanjutkan Ridwan, dengan putusan PTUN yang memenangkan kubu ARB, dirinya melihat partai Golkar kemungkinan besar tidak bisa menjadi peserta Pilkada alias penonton.

"Kalau kita melihat putusan PTUN ini Golkar akan kehilangan hak kontitusionalnya, untuk Pilkada tahun ini (serentak) kehilangan momentumnya, karena ini harus ada pengakuan pemerintah, tentunya dengan dibuktikan dalam SK Menkumham, dan Menkumham tidak mengeluarkan SK baru tentang kepengurusan Golkar,"tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved