Batu Akik, Potensial Obyek PPh 1 Persen
“Dengan potensi batu akik yang begitu besar, maka potensi pajaknya juga akan besar” capnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Pemerintah masih menggodok pengenaan pajak penghasil (PPh) bagi batu akik. Dimana pengenaan pajak untuk batu akik tersebut jika melihat, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Selatan (Sumsel) Siskan Marleni, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu.
Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka setiap usaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 milyar diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 1 persen dalam 1 tahun pajak.
“Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha; tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi empat miliar delapan ratus juta rupiah dalam satu tahun pajak”. Kata Siska dengan mengutip pasal 2 ayat (2) poin a dan b PP tersebut.
Berdasarkan PP tersebutlah, sebenarnya bukan hal baru untuk berbagai jenis usaha. Karena batu akik sedang booming, maka seolah-olah usaha baku akik saja yang dikenakan PPh sebesar 1 persen. Batu akik sangat potensial, baik bagi penjual maupun dalam menciptakan peluang kerja.
“Dengan potensi batu akik yang begitu besar, maka potensi pajaknya juga akan besar” capnya.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu agenda bekerja di daerah pemilihan masa sidang III sebagai anggota MPR RI. Secara khusus pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi terkait dengan perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Terdapat sembilan pertanyaan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pada pertanyaan terakhir terkait dengan pemberitaan media bahwa batu akik akan dikenakan PPh sebesar 1 pertanyaan.
Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, Gubernur Sumsel mengeluarkan edaran bagi setiap PNS dan stafnya agar memakai batu akik sebagai upaya mendorong produksi dan promosi batu akik lokal. Hal serupa juga dilakukan Bupati Wonogiri yang mengharuskan para PNS memakai batu akik untuk meningkatkan ekonomi pengrajin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dengar-pendapat-rdp-dengan-pimpinan-kanwil-direktorat-jenderal-pajak-provinsi-sumsel_20150428_112338.jpg)